Kepala Sekolah sebagai Manajer
Manajemen pada
hakekatnya merupakan suatu proses merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, memimpin dan mengendalikan usaha para anggota organisasi serta
mendayagunakan seluruh sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Dikatakan suatu proses, karena semua manajer dengan
ketangkasan dan keterampilan yang dimilikinya mengusahakan dan mendayagunakan
berbagai kegiatan yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan (McFarland,
1979).
Dalam rangka
melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah harus memiliki
strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui kerjasama
yang kooparatif, memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk
meningkatkan profesinya dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan
dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.
Pertama,
memberdayakan tenaga kependidikan melalui persaingan sehat yang membuahkan
kerjasama (coopetition). Maksudnya ialah
dalam peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan di sekolah, kepala
sekolah harus mementingkan kerjasama dengan tenaga kependidikan dan pihak lain
yang terkait dalam melaksanakan setiap kegiatan. Sebagai manajer kepala sekolah
harus mau dan mampu mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah dalam rangka
mewujudkan visi, misi dan mencapai tujuannya. Kepala sekolah harus mampu
menghadapi berbagai persoalan di sekolah, berpikir secara analitik dan
konseptual dan harus senantiasa berusaha untuk menjadi juru penengah dalam
memecahkan berbagai masalah yang dihadapi oleh para tenaga kependidikan yang
menjadi bawahannya, serta berusaha untuk mengambil keputusan yang memuaskan
bagi semua stakeholders sekolah.
Kedua, memberikan
kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya. Sebagai
manajer kepala sekolah harus mampu meningkatkan profesi tenaga kependidikan
secara persuasif dan dari hati ke hati. Dalam hal ini, kepala sekolah harus
bersikap demokratis dan memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga
kependidikan untuk mengembangkan potensinya secara optimal. Misalnya, memberi
kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan profesinya melalui berbagai
penataran dan lokakarya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Ketiga, mendorong
keterlibatan seluruh tenaga kependidikan. Kepala sekolah harus berusaha untuk
mendorong keterlibatan semua tenaga kependidikan dalam setiap kegiatan di
sekolah (partisipatif). Dalam hal ini kepala sekolah bisa berpedoman pada asas
tujuan, asas keunggulan, asas mufakat, asas kesatuan, asas persatuan, asas
empirisme, asas keakraban dan asas integritas.
Azas tujuan, bertolak dari
anggapan bahwa kebutuhan dasar tenaga kependidikan akan harga dirinya mungkin
dicapai dengan turut menyumbang pada suatu tujuan yang lebih tinggi. Hal
tersebut merupakan kesempatan bagi kepala sekolah selaku pemimpin untuk
memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan tersebut. Kemampuan untuk menyampaikan
dan menanamkan tujuan merupakan seni yang harus dimiliki oleh kepala sekolah
dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya.
Asas keunggulan, bertolak dari
anggapan bahwa setiap tenaga kependidikan membutuhkan kenyamanan dan harus
memperoleh kenyamanan serta harus memperoleh kepuasan dan penghargaan pribadi.
Kepuasan mengandung makna penerimaan keadaan seperti apa adanya, sehingga
ketidakpuasan merupakan sumber motivasi yang dapat menggerakkan tenaga
kependidikan untuk menutupi ketidakpuasan tersebut dan mencapai kepuasan yang
diinginkan. Oleh karena itu, kepala sekolah harus berusaha untuk mengembangkan
budaya kerja dan ketidakpuasan kreatif.
Azas mufakat, dalam hal ini
kepala sekolah harus mampu menghimpun gagasan bersama dan membangkitkan tenaga
kependidikan untuk berpikir kreatif dan bertindak inovatif dalam melaksanakan
tugasnya.
Azas kesatuan, dalam hal ini
kepala sekolah harus menyadari bahwa tenaga kependidikan tidak ingin dipisahkan
dari tanggung jawabnya. Oleh karena itu, kepala sekolah harus berusaha untuk
menjadikan tenaga kependidikan sebagai pengurus upaya-upaya pengembangan
sekolah. Hal ini penting untuk menumbuhkan rasa kepemilikan pada tenaga
kependidikan terhadap sekolah tempatnya melaksanakan tugas.
Azas persatuan, kepala sekolah harus mendorong tenaga kependidikan untuk
meningkatkan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk
mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi sekolah. Hal ini dapat dilakukan,
misalnya, dengan sistem imbalan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh
bawahan. Dalam konsep kontemporer dikenal dengan istilah kompensasi berbasis
kinerja.
Azas empirisme, kepala sekolah
harus mampu bertindak berdasarkan atas nilai dan angka yang menunjukkan
prestasi para tenaga kependidikan. Oleh karena itu, data dan informasi yang
memuat semua komponen sekolah memegang peranan yang sangat penting.
Azas keakraban, kepala sekolah
harus berupaya menjaga keakraban dengan para tenaga kependidikan, agar
tugas-tugas dapat dilaksnakan dengan lancar. Hal ini dimungkinkan karena
keakraban mendorong berkembangnya saling percaya dan kesediaan untuk berkorban
di antara para tenaga kependidikan.
Azas integritas, kepala sekolah
harus memandang bahwa peran kepemimpinannya merupakan suatu komponen kekuasaan
untuk menciptakan dan memobilisasi energi seluruh tenaga kependidikan dalam
melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Integritas
merupakan kejujuran dan upaya mencapai suatu langkah tindakan yang telah
ditetapkan secara bertanggung jawab dan konsisten.
Sesuai dengan apa
yang ditetapkan dalam penilaian kinerja kepala sekolah, kepala sekolah harus
memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya dengan baik, yang
diwujudkan dalam kemampuan menyusun program sekolah, organisasi personalia, memberdayakan
tenaga kependidikan dan mendayagunakan sumber daya sekolah secara optimal.
Kemampuan
menyusun program sekolah harus diwujudkan dalam: (1) pengembangan program
jangka panjang, baik program akademis maupun non-akademis, yang dituangkan
dalam kurun waktu lebih dari lima tahun; (2) pengembangan program jangka
menengah, baik program akademis maupun non-akademis, yang dituangkan dalam
kurun waktu tiga sampai lima tahun; (3) pengembangan program jangka pendek,
baik program akademis maupun non-akademis yang dituangkan dalam kurun waktu
satu tahun (program tahunan), termasuk pengembangan rencana anggaran pendapatan
belanja sekolah (RAPBS) dan Anggaran Biaya Sekolah (ABS). Dalam pada itu,
kepala sekolah harus memiliki mekanisme yang jelas untuk memonitor dan
mengevaluasi pelaksanaan program secara periodik, sistemik dan sistematik.
Kemampuan
menyusun organisasi personalia sekolah harus diwujudkan dalam pengembangan
susunan personalia sekolah dan personalia pendukung, seperti pengelola
laboraturium, perpustakaan dan pusat sumber belajar (PSB); serta penyusunan
kepanitiaan untuk kegiatan temporer, seperti panitia penerimaan peserta didik
baru (PSB), panitia ujian dan panitia peringatan hari-hari besar keagamaan.
Kemampuan
memberdayakan tenaga kependidikan di sekolah harus diwujudkan dalam pemberian
arahan secara dinamis, pengkoordinasian tenaga kependidikan dalam pelaksanaan
tugas, pemberian hadiah bagi mereka yang berprestasi dan pemberian hukuman (punishment) bagi yang kurang disiplin dalam
melaksanakan tugas. Disamping itu, kemampuan mendayagunakan sumber daya
sekolah, yang harus diwujudkan dalam pendayagunaan serta perawatan sarana dan
prasarana sekolah, pencatatan berbagai kinerja tenaga kependidikan dan
pengembagan program peningkatan profesioanlisme.[1]
[1] https://hartonounipa.wordpress.com/2012/04/05/kepala-sekolah-sebagai-manajer/
0 komentar:
Posting Komentar